SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Subbagian umum dan kepegawaian dipimpin oleh kepala subbagian yang mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana kegiatan urusan umum dan kepegawaian;
b. Melaksanakan pemeliharaan dan perawatan kendaraan dinas, peralatan dan perlengkapan kantor dan aset lainnya;
c. Melaksanakan penyiapan rencana kebutuhan pengadaan sarana dan prasarana lingkungan dinas;
d. Melaksanakan urusan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian dan inventarisasi barang-barang inventaris;
e. Melaksanakan pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan perlengkapan;
f. Melaksanakan urusan umum, keprotokolan, hubungan masyarakat, penyiapan rapat-rapat dinas dan dokumentasi;
g. Melaksanakan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi kepegawaian, administrasi kearsipan dan perpustakaan dinas;
h. Menyiapkan bahan pembinaan kepegawaian dan pelayanan administrasi kepegawaian;
i. Melaksanakan penyiapan bahan standar kompetensi pegawai, tenaga teknis dan fungsional;
j. Melakukan pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang tugasnya;
k. Melaporkan capaian kinerja kepada Kepala Dinas;
l. Melaksanakan tugas lain yang diberikan sekretaris sesuai dengan tugasnya.