SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN EVALUASI
Subbagian perencanaan dan evaluasi dipimpin oleh kepala subbagian, mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana dan anggaran dinas;
b. Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan rencana, program dan kegiatan dinas;
c. Menyusun rencana strategis, rencana kerja, program dan kegiatan dinas;
d. Menyusun laporan kinerja instansi pemerintah;
e. Menyusun laporan tahunan;
f. Menyusun laporan penyelenggaraan pemerintah daerah;
g. Menyusun laporan keterangan pertanggung jawaban;
h. Melaporkan capaian kinerja kepada kepala dinas;
i. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dinas; dan
j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya;