SUBBAGIAN KEUANGAN DAN ASET
Subbagian keuangan dan aset dipimpin oleh kepala subbagian mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana kegiatan penyelenggaraan administrasi keuangan dan aset dinas;
b. Melaksanakan verifikasi rencana kegiatan anggaran (RKA) dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA);
c. Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan dan aset dinas;
d. Melaksanakan kegiatan perbendaharaan, verifikasi dan pembukuan anggaran keuangan dinas;
e. Menyusun laporan realisasi keuangan, menyusun laporan keuangan akhir tahun;
f. Melakukan pengelolaan dan penatausahaan barang milik negara;
g. Melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian aset dinas;
h. Melaporkan capaian kinerja kepada kepala dinas;
i. Melaksanakan tugas lain yang diberikan sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.