BIDANG HORTIKULTURA
Bidang Hortikultura dipimpin oleh kepala bidang, mempunyai tugas membantu melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di Bidang Hortikultura
Bidang Hortikultura menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusuan kebijakan perbenihan, produksi, perlindungan, pengelolaan dan pemasaran hasil serta data statistik di bidang hortikultura;
b. Penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan benih di bidang hortikultura;
c. Pengawasan mutu dan peredaran benih di bidang hortikultura;
d. Pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi di bidang hortikultura;
e. Pengendalian dan penanggulangan hama penyakit, penanggulangan bencana alam dan dampak perubahan iklim di bidang hortikultura;
f. Pemberian bimbingan pascapanen, pengelolaan dan pemasaran hasil di bidang hortikultura;
g. Pemberian rekomendasi teknis di bidang hortikultura;
h. Pemantauan dan evaluasi di bidang hortikultura;
i. Melaporan capaian kinerja kepada kepala dinas; dan
j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.